Sumber: www.detik.com
Banten - Kepolisian daerah banten dan Business Software Alliance (BSA) hari ini, Selasa (26/8/2008) menandatangani notakesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) di bidang penegakan hukum tindak pidana hak cipta program komputer, di Mapolda Banten. Piranti lunak ilegal di seantero Banten siap-siap dilibas!
Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Banten, Brigjen Polisi Rumiah K. Spd. mengatakan, setelah MOU ini dilakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai software ilegal sekaligus memberi waktu bagi perusahaan tersebut untuk 'bebenah diri'. Setelah itu akan ada tindakan tegas bagi pelanggar.
Ditempat penandatanganan tersebut, tampak 200 perusahaan komersil yang berdomisili di sekitar Banten yang disosialisasi soal software bajakan serta tindakan hukum yang akan berlaku.
Menurut Rumiah, setelah sosialisasi, perusahaan-perusahaan diberi waktu 2 bulan untuk bebenah isi komputer perusahaan. Setelah waktu habis, yang masih melanggar akan dilakukan tindakan sesuai tindakan yang berlalu.
Karena sudah melakukan sosialisasi dan diberi waktu untuk bebenah, Rumiah mengimbau agar pihak lain jangan menuduh kepolisian mencari-cari kesalahan.
Dalam operasi yang dilakukan, kepolisian akan melakukan operasi layaknya razia yang banyak dilakukan. "Kita sekalian cek apa mereka (perusahaan-perusahaan) sudah paham sosialisi ini belum. Kalau belum, akan di sosialisasikan, tapi kalau sudah, maka akan ada tindakan tegas," tandas Rumiah.
Siapa target operasi software ilegal di Banten ini? Menurut Rumiah, targetnya untuk tahap awal adalah perusahaan komersil terlebih dahulu. Sementara di Banten sendiri, ada sekitar 300 perusahaan yang termasuk dalam kelompok industri komersil ini.
Menurut Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA Indonesia, "Mou ini tidak hanya sebatas bantuan teknis yang diberikan ke polda Banten. Tapi juga merupakan pelatihan bagi para aparat tersebut," tutur Donny.
Untuk saat ini BSA telah merangkul 3 Kepolisian Daerah. Selain Banten, MOU juga sudah ditandatangani BSA dengan pihak Polda Jawa Timur dan Kepulauan Riau. ( amz / wsh )
Banten - Kepolisian daerah banten dan Business Software Alliance (BSA) hari ini, Selasa (26/8/2008) menandatangani notakesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) di bidang penegakan hukum tindak pidana hak cipta program komputer, di Mapolda Banten. Piranti lunak ilegal di seantero Banten siap-siap dilibas!
Kepala Kepolisan Daerah (Kapolda) Banten, Brigjen Polisi Rumiah K. Spd. mengatakan, setelah MOU ini dilakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai software ilegal sekaligus memberi waktu bagi perusahaan tersebut untuk 'bebenah diri'. Setelah itu akan ada tindakan tegas bagi pelanggar.
Ditempat penandatanganan tersebut, tampak 200 perusahaan komersil yang berdomisili di sekitar Banten yang disosialisasi soal software bajakan serta tindakan hukum yang akan berlaku.
Menurut Rumiah, setelah sosialisasi, perusahaan-perusahaan diberi waktu 2 bulan untuk bebenah isi komputer perusahaan. Setelah waktu habis, yang masih melanggar akan dilakukan tindakan sesuai tindakan yang berlalu.
Karena sudah melakukan sosialisasi dan diberi waktu untuk bebenah, Rumiah mengimbau agar pihak lain jangan menuduh kepolisian mencari-cari kesalahan.
Dalam operasi yang dilakukan, kepolisian akan melakukan operasi layaknya razia yang banyak dilakukan. "Kita sekalian cek apa mereka (perusahaan-perusahaan) sudah paham sosialisi ini belum. Kalau belum, akan di sosialisasikan, tapi kalau sudah, maka akan ada tindakan tegas," tandas Rumiah.
Siapa target operasi software ilegal di Banten ini? Menurut Rumiah, targetnya untuk tahap awal adalah perusahaan komersil terlebih dahulu. Sementara di Banten sendiri, ada sekitar 300 perusahaan yang termasuk dalam kelompok industri komersil ini.
Menurut Donny A. Sheyoputra, perwakilan BSA Indonesia, "Mou ini tidak hanya sebatas bantuan teknis yang diberikan ke polda Banten. Tapi juga merupakan pelatihan bagi para aparat tersebut," tutur Donny.
Untuk saat ini BSA telah merangkul 3 Kepolisian Daerah. Selain Banten, MOU juga sudah ditandatangani BSA dengan pihak Polda Jawa Timur dan Kepulauan Riau. ( amz / wsh )