Sebarkan Gambar Porno, Penjara 6 tahun atau Denda Rp1 miliar
JAKARTA,KOMPAS, - Hati-hati bagi Anda yang sering berbagi informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang bermuatan melanggar kesusilaan. Informasi/dokumen itu bisa berbentuk gambar atau kata-kata. Jangan dianggap remeh, karena ancaman pidananya tak tanggung-tanggung, penjara 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Mau? Setidaknya, itulah salah satu ketentuan yang termaktub dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disahkan DPR, Selasa (25/3). Sepuluh pasal, mulai dari pasal 27 hingga 37 mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Pasal 27 ayat (1) misalnya. Pasal ini menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Bagi yang melanggar, ancaman pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ancaman hukuman terberat tertuang dalam pasal 51 ayat (1) dan (2). Kedua pasal ini menentukan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Hukuman ini dikenakan bagi pelanggar pasal 35, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik".
"Kalau gambar atau foto orang berbikini dianggap informasi porno, bisa dilaporkan dan orang yang menyebarkan bisa kena hukuman," ujar Staf Ahli Menkominfo, pakar Cyber Law, Edmon Makarim, Selasa (25/3). Edmon juga menyatakan, UU ini tidak lagi mendefinisikan secara harfiah apa itu pornografi. Sebab, selama ini masih terdapat dua kubu yang berbeda pandangan tentang ini, yaitu kubu konvensional dan seniman.
"Kalau yang konvensional kan berpendapat, mempertontonkan tubuh adalah porno. Tapi bagi seniman, harus ditambahkan satu item kalau disebut porno yaitu harus menggugah hasrat seksual. Jadi definisi tentang pornografi itu diatur dalam aturan yang lain, misalnya KUHP ataupun RUU Pornografi yang sedang diproses," papar dosen Fakultas Hukum UI ini.
Perbuatan yang dilarang lainnya adalah menyebarkan informasi bermuatan perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong dan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain mengajukan penyelesaian kasus secara pidana, penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan secara perdata.
Pasal 38 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian". Penyelesaian terhadap gugatan perdata juga dapat diselesaikan melalui arbitrasi, atau lembaga penyelesaian sengketa elternatif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.(ING)
Mau? Setidaknya, itulah salah satu ketentuan yang termaktub dalam RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disahkan DPR, Selasa (25/3). Sepuluh pasal, mulai dari pasal 27 hingga 37 mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Pasal 27 ayat (1) misalnya. Pasal ini menyatakan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Bagi yang melanggar, ancaman pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ancaman hukuman terberat tertuang dalam pasal 51 ayat (1) dan (2). Kedua pasal ini menentukan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Hukuman ini dikenakan bagi pelanggar pasal 35, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik".
"Kalau gambar atau foto orang berbikini dianggap informasi porno, bisa dilaporkan dan orang yang menyebarkan bisa kena hukuman," ujar Staf Ahli Menkominfo, pakar Cyber Law, Edmon Makarim, Selasa (25/3). Edmon juga menyatakan, UU ini tidak lagi mendefinisikan secara harfiah apa itu pornografi. Sebab, selama ini masih terdapat dua kubu yang berbeda pandangan tentang ini, yaitu kubu konvensional dan seniman.
"Kalau yang konvensional kan berpendapat, mempertontonkan tubuh adalah porno. Tapi bagi seniman, harus ditambahkan satu item kalau disebut porno yaitu harus menggugah hasrat seksual. Jadi definisi tentang pornografi itu diatur dalam aturan yang lain, misalnya KUHP ataupun RUU Pornografi yang sedang diproses," papar dosen Fakultas Hukum UI ini.
Perbuatan yang dilarang lainnya adalah menyebarkan informasi bermuatan perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong dan informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Selain mengajukan penyelesaian kasus secara pidana, penyelesaian sengketa juga bisa dilakukan secara perdata.
Pasal 38 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian". Penyelesaian terhadap gugatan perdata juga dapat diselesaikan melalui arbitrasi, atau lembaga penyelesaian sengketa elternatif sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment