Thursday, June 12, 2008

(info) Proses penyitaan software illegal

----- Original Message -----


Berikut saya peroleh dari milis tetangga.
Hal ini berkaitan dengan maraknya informasi mengenai sweeping laptop di
bandara.

Dari beberapa forum dan milis, saya mendapat beberapa informasi yang
mungkin berguna berkaitan dengan berita ini:

Info dari www.macclubindonesi a.com (http://www.macclubi ndonesia.
com/forums/ showthread. php?t=17707&page=25)

Dari redaksi majalah chip Indonesia.

Dear rekan-rekan semua, mungkin sudah banyak yang tahu, tetapi mungkin
ada juga yang belum mengetahui tentang prosedur sweeping software yang
benar. Bagi teman-teman yang punya usaha percetakan, studio
foto,ataupun
usaha lain yang berhubungan dengan komputer, apabila ada isu sweeping
dan ada oknum yang mengatasnamakan aparat lalu melakukan penyitaan
secara langsung, itu perlu dipertanyakan. Semua ada proses/prosedurnya

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan dibawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya
Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR
datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib
Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja
yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan
cara
menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan
surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user
yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.

Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk
menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user
mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk
menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti
LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang
surveyor
memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor
mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak
microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.

Kelima
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak
microsoft/magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya
ke
pihak POLRI.

Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan
surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan
kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai
pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu
merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling
Explorer bajakan. hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar
(registered trade mark)
internasional. Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft
atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows
bajakan.

Selain info diatas BSA hanya bisa melakukan Sweeping terhadap software
produksi Aggota BSA yaitu, di bawah terlampir daftar
member BSA, di ambil dari situs resmi BSA

Jadi Swweping software tidak bisa di lakukan terhadap software2
freeware
seperti Winamp, Firefox serta software non member BSA.
Namun untuk keamanan sebaiknya kita menghindari mengistall Software2 yg
tidak banyak berguna bagi pekerjaan kita.
------------ --------- --------- --------- --------- ---------
--------- --------- --------- --------- --------- --------- --------
Info lain dari milis lain ttg pembuktian software asli/bukan:

Subject: Re: Pemeriksan Sotfware Notebook di Bandara Soekarno-Hatta

Tidak ada orang yang pernah membawa bukti kepemilikan license saat
sedang bepergian.
Lagipula, bagaimana cara pihak kepolisian membuktikan kalau itu
illegal?

Satu-satunya bukti yang mungkin ada adalah windows vista/xp OEM, itupun
kalau sipemakai menggunakan versi OEM.

Kalau si pengguna menggunakan versi FPP (full box product) atau
corporate license, maka tidak mungkin dia membawa buktinya
Ini baru dalam konteks software Microsoft, belum software apple, adobe,
autodesk, borland, dan sebagainya.

Betapa konyolnya seandainya pemerintah mengeluarkan aturan semacam itu,
karena artinya semua orang kalau bepergian harus membawa bukti
kepemilikan software.

Notebooknya sendiri, bagaimana membuktikan kalau itu bukan curian?
Harus membawa invoice-nya juga?
Kalau membawa mobil/motor harus membawa BPKB dan faktur-nya juga dong
Hati-hati dengan info yang menyesatkan ini, karena secara logika
sederhana pun sudah tidak masuk akal.

Tolong disebarkan kembali ke milis ya.

[Non-text portions of this message have been removed]

Google
If you think my website is useful, please donate, contribute, ask question, & discussion can be addressed by contacting me at dcputranto et yahoo dot com. Thanks to .. unique person coming..
Feel know more.. To keep my research continue and provide better review/assessment and knowledge, feel free to donate by clicking button below....